Oleh :
Endra Kaputra, S.IP
Mahasiswa Pasca Sarjana Magister Ilmu Pemerintahan, FISIP, UMRAH Tanjungpinang
DESENTRALISASI adalah proses pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau unit-unit pemerintahan yang lebih rendah.
Menurut Rondinelli (1981), desentralisasi merupakan transfer tanggung jawab perencanaan, pengambilan keputusan, dan manajemen publik dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, organisasi semi-otonom, atau bahkan sektor privat.
Bila dilihat dari perjalanan undang-undang mengenai desentralisasi, sudah dimulai sejak orde lama hingga pasca reformasi. Yaitu, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965.
Pada masa Orde baru ada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1947 dan masa Reformasi hingga sekarang mulai dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.
Terhadap pelimpahan kewenangan yang dibeikan tersebut, memberi ruang luas bagi daerah untuk mengelola potensi unggulannya secara mandiri.
Bagi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), salah satu potensi strategis tersebut adalah pariwisata bahari, khususnya pengelolaan pulau-pulau kecil dan private island yang tersebar di wilayah perbatasan Indonesia. Namun, hingga kini, desentralisasi dalam tata kelola pariwisata private island masih belum difokuskan.
Dari data yang dihimpun, ada sejumlah Peraturan daerah (Perda) di Kepri yang mengatur tentang Pariwisata. Mulai dari Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPDA) Tahun 2012–2022 dan Peraturan gubernur (Pergub) Nomor 62 Tahun 2017 tentang Destinasi Pariwisata Unggulan Daerah (DPUD).
Untuk Kabupaten/Kota di Kepri, Perda yang mengatur soal Pariwisata di Kota Tanjungpinang, yakni Nomor 8 tahun 2021 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPDA) dan Kabupaten Bintan Nomor 4 tahun 2015 tentang RPPDA juga.
Namun, belum ada Perda yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi atau level Kabupaten/Kota tentang pengelolaan Pariwisata Private Island atau Pengelolaan Pulau-pulau kecil.
Sementara pariwisata private island yang terdata oleh Dinas Pariwisata Kepri, sudah ada di Kota Batam, Pulau Ranoh dan Nirup. Untuk Kabupaten Bintan di antaranya, Nikoi Island dan Cempedak Island. Kemudian di Kabupaten Karimun Telunas dan Kabupaten Anambas bernama Pulau Bawah.
Dari kutipan berita, ada lebih dari satu Pulau-pulau di Kepri bahkan dijual melalui website. Seperti https://batampos.co.id/2025/06/26/empat-pulau-di-kepri-dijual-di-situs-web-komdigi-segera-lakukan-pemblokiran/, ada empat pulau, yakni Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok dan Pulau Nakob. Penjualan pulau di Kabupaten Anambas tersebut viral di media sosial, diduga dijual di situs www.privateislandonline.com.
Padahal secara geografis, Kepri memiliki ribuan pulau kecil yang bernilai ekonomi tinggi. Banyak di antaranya diminati investor untuk dikembangkan menjadi destinasi eksklusif berbasis private island tourism. Model ini menawarkan devisa, investasi, dan lapangan kerja.
Dalam kerangka desentralisasi, pemerintah daerah seharusnya memiliki peran sentral dalam perencanaan, perizinan, hingga pengawasan pengelolaan pulau wisata. Sebab dapat juga sebagai tambahan besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pada sektor Pariwisata, Kepri menjadi magnet kunjungan wisatawan. Khusunya luar negeri. Dari https://batamtoday.com/tanjungpinang/read/134093/BPS-Catat-Kepri-Peringkat-Ketiga-Kunjungan-Wisman-di-Indonesia, Kepri masuk pada peringkat 3 besar kunjungan Wisatawan luar negeri pada Juni 2019. Dibawah Jakarta dan Bali.
Peringkat yang sama juga diraih Kepri pada perhitungan data Januari hingga Juni 2025, Kepri mencatat 927.405 kunjungan wisman, meningkat 20,20 persen dari periode yang sama tahun lalu. Dari sumber berita https://tanjungpinang.pikiran-rakyat.com/kepri/pr-3689544202/akibat-kunjungan-wisman-singapura-kepri-di-peringkat-tiga-nasional.
Maka rekomendasi bagi kepada Pemerintah daerah, untuk dapat memfokuskan penggalian potensi sumberdaya alam pada sektor Pariwisata untuk mendatangkan manfaat yang begitu besar bagi daerah dan masyarakat dalam bingkai desentralisasi. ***




