Beranda Daerah Batam

Pelayanan Publik Pemko Batam Turun Level, Dinas Pendidikan Paling Rendah

0
Suasana di area pusat pemerintahan Kota Batam-f/masrun-hariankepri.com

BATAM (HAKA) – Kantor Ombudsman RI Perwakilan Batam, mengumumkan hasil kinerja standar pelayanan publik Pemerintah Kota (Pemko) Batam, melalui meeting zoom pada Kamis (29/12/2021).

Menurut Kepala Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, kepatuhan standar pelayanan Pemko Batam di tahun sebelumnya berada zona hijau (tinggi).

“Tahun 2021 ini, Pemko Batam turun level ke zona kuning (sedang) dengan angka 69,85 persen,” jelasnya.

Untuk Pemko Batam, pihaknya fokus menilai 4 dinas yakni, Disdukcapil dengan 10 produk layanan masyarakat. Di antaranya, surat keterangan pindah, KK, KTP, akta kematian, kartu identitas anak hingga akta perubahan nama.

“Nilai produk pelayanan itu, mulai angka 56,30 persen hingga 66,29 persen,” tutur Patar.

Untuk Dinas kesehatan hanya satu produk pelayanan yakni Surat Rekomendasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan nilai raport 57.95 persen.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Batam dengan prosuk sekitar 35 pintu layanan masyarakat. Di antaranya, SIUP dan TDP, LPK/BLK Luar Negeri, Izin Lokasi, izin praktik tenaga kesehatan lingkungan, hingga izin pembuangan limbah cair.

“Nilainya bervariasi ada yang sedang dan tinggi,” ungkapnya.

Nah, sedangkan Dinas Pendidikan (Disdik) Pemko Batam, sambung Patar, berada di zona terendah yakni dapat nilai merah. Ada 9 produk pelayanan publiknya.

Yakni, layanan mutasi siswa 55,32 persen dan penetapan angka kredit 45,44. Sedangkan, surat keterangan pengganti STTB/Ijazah/Dandem/SKHU/SKYBS, rekomendasi mutasi, rekomendasi teknis izin pendirian satuan pendidikan, legalisir STTB/Ijazah/Dandem/SKHU/SKYBS, layanan PPDB, surat keterangan kesalahan penulisan ijazah, rekomendasi izin lembaga kursus dan pelatihan (LKP), masing-masing produk mendapatkan angka 45,42 persen.

“Untuk Dinas Pendidikan itu rata-rata zona merah, tidak melakukan standar pelayanan yaitu di bawah 50 persen,” imbuh Patar. (rul)

Baca juga:  Misbardi Ngotot Penyaluran Dana Hibah Sesuai Aturan, Hakim: Tapi Ada Korupsi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini