TANJUNGPINANG (HAKA) — Pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kota Tanjungpinang mendapat nilai 86,41.
“Nilai itu dalam Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) tahun 2026,” ucap
Kepala Disdukcapil Tanjungpinang, Wan Samsi, dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) dan SKM 2026, Jumat (2/10/2026).
Menurut Wan Samsi, nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) tersebut masuk kategori B atau baik.
Hasil ini menjadi gambaran penilaian masyarakat terhadap kualitas pelayanan Disdukcapil.
“Survei mengukur sembilan unsur pelayanan,” sebutnya.
Unsur tersebut meliputi persyaratan, sistem dan prosedur, waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk layanan, kompetensi serta perilaku pelaksana.
Selain itu, survei juga mencakup penanganan pengaduan, saran dan masukan serta sarana dan prasarana pelayanan.
Nilai tertinggi terdapat pada unsur biaya atau tarif dengan nilai 3,89 dan penanganan pengaduan dengan nilai 3,80.
Sementara itu, unsur persyaratan memperoleh nilai 3,42, sistem mekanisme dan prosedur 3,38, waktu penyelesaian 3,32, serta produk spesifikasi jenis pelayanan 3,37.
Dalam pemaparannya, Wan Samsi juga menyampaikan kondisi kependudukan Tanjungpinang berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester I 2026.
“Jumlah penduduk tercatat 242.341 jiwa dengan 82.602 kepala keluarga,” ucapnya.
Disdukcapil juga melakukan penataan RT/RW di seluruh wilayah Tanjungpinang. Setelah penataan, jumlah RW berubah dari 166 menjadi 72 dan jumlah RT dari 673 menjadi 309.
Wan Samsi menegaskan, FKP menjadi bagian dari upaya Disdukcapil memperbaiki kualitas pelayanan.
Masukan masyarakat menjadi bahan evaluasi untuk mendorong pelayanan administrasi kependudukan yang lebih mudah, cepat, transparan dan akuntabel.(fik)




