TANJUNGPINANG (HAKA) – Kawasan Pelantar 2 Tanjungpinang berpotensi menjadi jalur utama aktivitas ilegal kapal barang.
Minimnya penjagaan di area tersebut memberi peluang bagi penyelundup untuk memasukkan barang tanpa pemeriksaan petugas.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang, Setia Handaya, membenarkan, bahwa pihaknya tidak memantau Pelantar 2 secara rutin.
Ia beralasan, keterbatasan personel dan kondisi wilayah menghambat pengawasan menyeluruh.
“Kami memiliki celah karena tidak bisa menempatkan anggota secara terus-menerus di sana,” ujar Setia kepada hariankepri.com, Rabu (14/1/2026).
Setia menjelaskan, Bea Cukai hanya memfokuskan personel pada pelabuhan resmi dengan volume bongkar muat yang tinggi.
Mengingat Pelantar 2 bukan termasuk kawasan Free Trade Zone (FTZ), petugas tidak berjaga di sana setiap hari.
“Kami menempatkan anggota di Pelabuhan Uban, namun untuk Pelantar 2 memang tidak ada jadwal pengawasan harian,” tambahnya.
Selama ini, Bea Cukai hanya bertindak jika menerima laporan dari masyarakat. Pola pengawasan reaktif ini justru membuka celah bagi pelaku aktivitas ilegal untuk bergerak bebas tanpa terdeteksi radar petugas.
“Jika masyarakat melapor, kami baru akan menelusuri kebenaran informasi tersebut,” tegas Setia.
Mengenai izin pelayaran, Setia menekankan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan ranah KPLP.
“Bea Cukai tidak memiliki kewenangan dalam izin pelayaran domestik,” tutupnya. (dan)





