TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri menegaskan, bahwa seluruh pekerja berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Disnakertrans Kepri Diky Wijaya menyebut aturan ini berlaku bagi pekerja tetap maupun pekerja kontrak.
“THR adalah hak semua pekerja, baik yang statusnya tetap maupun kontrak,” ujar Diky kepada hariankepri.com, kemarin.
Penerima THR wajib memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus di perusahaan.
“Pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih menerima satu bulan gaji penuh,” jelasnya lagi.
Bagi pekerja yang belum genap satu tahun, perusahaan menghitung nilai THR secara proporsional sesuai lamanya masa kerja.
Mengenai perpanjangan kontrak, Diky menekankan pentingnya mencermati ada atau tidaknya jeda waktu, antara kontrak lama dan baru.
“Jika ada jeda waktu, kami menghitung masa kerja dari kontrak terbaru,” tegasnya.
Pekerja harian lepas juga berpeluang mendapatkan THR, selama memiliki ikatan perjanjian kerja resmi dengan pihak perusahaan.
Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang pemberian THR Keagamaan bagi para buruh.
“Pekerja harian lepas bisa mendapatkan THR selama terikat perjanjian kerja. Jika tidak ada, maka mereka tidak memilikinya,” tegas Diky.
Pemerintah mengimbau perusahaan patuh, dan telah menyiapkan posko pengaduan jika terjadi pelanggaran dalam proses pembayaran THR nanti.
“Jika perusahaan tidak membayar THR sesuai aturan, pekerja bisa melapor ke posko pengaduan pemerintah,” pungkasnya. (sih)





