Beranda Headline

Pekerja di Pinang-Batam Akan Dapat Bantuan Subsidi Upah, Ini Kriterianya

1
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah-f/istimewa-humprohub kepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kabar baik bagi pekerja/buruh di Kota Tanjungpinang dan Kota Batam. Sebab, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2021.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, adapun pekerja/buruh calon penerima BSU, yakni pekerja/buruh yang berada di Zona PPKM 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021.

Sebagai informasi, di Provinsi Kepri wilayah yang masuk dalam PPKM 4, sebagaimana dalam Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 yakni Kota Tanjungpinang dan Kota Batam.

Ida melanjutkan, besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 1 juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.

Untuk penyaluran BSU tersebut, akan diatur dalam Permenaker, yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19 dan PPKM Tahun 2021.

“BSU ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah, terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19,” katanya dilansir dari laman Setkab RI, Kamis (22/7/2021).

Dipaparkannya, kriteria pekerja/buruh yang mendapat BSU di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja/buruh penerima upah, dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap,” jelasnya.

Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran, dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah,” jelasnya.

Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, serta properti dan real estate.

Baca juga:  Pengerjaan Parit Lintas Barat 80 Persen, Satker: 16 April Sudah Bisa Dilewati Mobil

“Bantuan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya PHK sebagai akibat pandemi Covid-19. Dan adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19,” tuturnya.(kar)

1 KOMENTAR

  1. lalu , bagaimana pekerja penerima upah tapi ga ada BPJS ketenagakerjaan ? yg bener-bener buruh , dan otomatis sangat terdampak PPKM ini ?

Tinggalkan Balasan ke luis Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini