BATAM (HAKA) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, mengungkap 7 kasus narkotika dan menangkap 8 tersangka di pekan pertama Juli 2026.
​Polisi menyita barang bukti ganja 0,89 gram, sabu 2,24 gram, 108 butir pil ekstasi, serta 115,40 gram sediaan zat etomidate.
​”Ini merupakan buah dari keseriusan personel melalui kegiatan penyelidikan dan penindakan intensif,” kata Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.
​Nona membeberkan, bahwa jajaran kepolisian memberikan perhatian khusus terhadap dua kasus menonjol dari total seluruh pengungkapan tersebut.
​Subdit 1 Unit 1, mengungkap kasus pertama dengan menyita 15 butir ekstasi serta 104 gram zat etomidate, dari satu tersangka.
​Sementara itu, Subdit 3 Unit 2 memimpin pengungkapan kasus menonjol kedua, dengan menyita 1,38 gram sabu dan 93 butir pil ekstasi.
​”Kami minta masyarakat jauhi narkoba dan laporkan indikasi peredaran gelap melalui Layanan Kepolisian 110,” pintanya.
​Polda Kepri memastikan, tindakan hukum ini bertujuan memutus peredaran barang haram, demi melindungi masyarakat dari dampak buruk narkoba. (sih)





