28.9 C
Tanjung Pinang
Kamis, Februari 12, 2026
spot_img

Pedagang Vape di Kepri Diminta Tak Layani Pembeli Pelajar

TANJUNGPINANG (HAKA) – Plt Kepala Disperindag Kepri, Riki Rionaldi, melarang keras pedagang menjual vape atau rokok elektrik kepada para pelajar.

“Jangan jual vape kepada anak sekolah karena itu melanggar aturan,” tegas Riki saat memberikan keterangan resmi, kemarin.

Ia menegaskan, Pemprov Kepri menjadikan perlindungan generasi muda, sebagai prioritas utama dalam pengawasan perdagangan produk rokok.

“Kami harus peduli terhadap kesehatan generasi muda, bukan hanya sekadar urusan konsumen saja,” tambahnya.

Riki menyebut, aparat penegak hukum memiliki wewenang penuh untuk menindak tegas setiap pelanggaran di lapangan.

“Satpol PP boleh mengambil tindakan langsung terhadap penjual yang membandel,” kata Riki menjelaskan prosedur penindakan.

Ia sangat khawatir, remaja hanya mengikuti tren tanpa memahami risiko kesehatan serta kandungan berbahaya produk tersebut.

“Anak muda mungkin hanya ikut-ikutan menghisap tanpa tahu zat kimia di dalamnya,” jelas Riki.

Saat ini, pelaku usaha rokok elektrik memang sengaja mengincar kalangan remaja sebagai target pasar utama mereka.

“Pasar mereka memang menyasar anak muda, sehingga pengawasan harus semakin ketat,” imbuhnya.

Disperindag menggunakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, untuk menjerat pelaku usaha, yang membahayakan keselamatan anak di bawah umur.

“Produk tersebut terbukti membahayakan masa depan generasi muda kita,” sebutnya

Mengenai dampak negatif rokok elektrik,
Riki membandingkan pengawasan vape, dengan rokok konvensional, yang sudah memiliki regulasi ketat terkait batas usia pembeli.

“Sama seperti rokok biasa, pedagang dilarang keras menjualnya kepada anak sekolah,” paparnya.

Meskipun belum memiliki Perda khusus, pemerintah tetap bisa menegakkan aturan melalui regulasi perlindungan konsumen yang ada.

“Aturan hukum yang berlaku saat ini sudah cukup kuat untuk melakukan penegakan,” terangnya.

Pemerintah menuntut kesadaran moral para pedagang agar tidak melayani pembeli di bawah umur demi masa depan.

Baca Juga:  Biaya Mahal, Disperindag: Logistik ke 394 Pulau Jadi Prioritas

“Langkah ini menyangkut perlindungan konsumen sekaligus masa depan generasi penerus bangsa,” ungkapnya.

Riki memastikan pihaknya terus memantau peredaran vape demi menjaga kesehatan seluruh anak-anak di wilayah Kepri. (sih)

Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2026. Lahir di Tanjungpinang pada 27 Januari 2004, merupakan alumni SMAN 1 Tanjungpinang dan telah menempuh pendidikan tinggi di Prodi Ilmu Hukum FISIP UMRAH. Dalam kesehariannya, aktif melakukan peliputan dan penulisan berbagai peristiwa di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru