29.3 C
Tanjung Pinang
Senin, Agustus 10, 2026
spot_img

Pedagang Vape di Kepri Diminta Tak Layani Pembeli Pelajar

TANJUNGPINANG (HAKA) – Plt Kepala Disperindag Kepri, Riki Rionaldi, melarang keras pedagang menjual vape atau rokok elektrik kepada para pelajar.

“Jangan jual vape kepada anak sekolah karena itu melanggar aturan,” tegas Riki saat memberikan keterangan resmi, kemarin.

Ia menegaskan, Pemprov Kepri menjadikan perlindungan generasi muda, sebagai prioritas utama dalam pengawasan perdagangan produk rokok.

“Kami harus peduli terhadap kesehatan generasi muda, bukan hanya sekadar urusan konsumen saja,” tambahnya.

Riki menyebut, aparat penegak hukum memiliki wewenang penuh untuk menindak tegas setiap pelanggaran di lapangan.

“Satpol PP boleh mengambil tindakan langsung terhadap penjual yang membandel,” kata Riki menjelaskan prosedur penindakan.

Ia sangat khawatir, remaja hanya mengikuti tren tanpa memahami risiko kesehatan serta kandungan berbahaya produk tersebut.

“Anak muda mungkin hanya ikut-ikutan menghisap tanpa tahu zat kimia di dalamnya,” jelas Riki.

Saat ini, pelaku usaha rokok elektrik memang sengaja mengincar kalangan remaja sebagai target pasar utama mereka.

“Pasar mereka memang menyasar anak muda, sehingga pengawasan harus semakin ketat,” imbuhnya.

Disperindag menggunakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, untuk menjerat pelaku usaha, yang membahayakan keselamatan anak di bawah umur.

“Produk tersebut terbukti membahayakan masa depan generasi muda kita,” sebutnya

Mengenai dampak negatif rokok elektrik,
Riki membandingkan pengawasan vape, dengan rokok konvensional, yang sudah memiliki regulasi ketat terkait batas usia pembeli.

“Sama seperti rokok biasa, pedagang dilarang keras menjualnya kepada anak sekolah,” paparnya.

Meskipun belum memiliki Perda khusus, pemerintah tetap bisa menegakkan aturan melalui regulasi perlindungan konsumen yang ada.

“Aturan hukum yang berlaku saat ini sudah cukup kuat untuk melakukan penegakan,” terangnya.

Pemerintah menuntut kesadaran moral para pedagang agar tidak melayani pembeli di bawah umur demi masa depan.

Baca Juga:  Alat Tangkap Nelayan Bintan Rusak Akibat Kapal Pengambil Sampel

“Langkah ini menyangkut perlindungan konsumen sekaligus masa depan generasi penerus bangsa,” ungkapnya.

Riki memastikan pihaknya terus memantau peredaran vape demi menjaga kesehatan seluruh anak-anak di wilayah Kepri. (sih)

Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Alumni Prodi Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara FISIP UMRAH ini aktif meliput dan menulis berbagai peristiwa serta isu-isu seputar politik, hukum, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Meraih Juara II Lomba Menulis Jurnalistik dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Tanjungpinang.
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru