TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi III DPRD Kepri, akan memanggil Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan usai masa reses.
Ketua Komisi III DPRD Kepri, Teddy Jun Askara, mengatakan pemanggilan bertujuan meminta klarifikasi terkait laporan dugaan perusakan pagar proyek Gurindam 12.
Laporan tersebut, menyangkut dugaan perusakan pagar proyek yang melibatkan kelompok pedagang di kawasan Gurindam 12.
“Insya allah setelah reses selesai nanti saya dan kawan-kawan Komisi III akan memanggil Dinas PUPP meminta klarifikasi,” kata Teddy, Rabu (5/8/2026).
Menurut Teddy, Komisi III menjalankan fungsi pengawasan karena Dinas PUPP merupakan mitra kerja DPRD.
Sebelumnya, Plt Kabid Bina Konstruksi Dinas PUPP Kepri, Mufti Saily, menyebut perusakan terjadi pada Rabu (29/7/2026).
“Pemasangan pagar pembatas itu agar pekerjaan berjalan aman dan nyaman,” ujarnya.
Mufti mengatakan, pembukaan pagar mengganggu mobilisasi material serta aktivitas pekerjaan di dalam kawasan proyek.
Ia menyebut pedagang memasuki area proyek sekitar pukul 15.00 WIB hingga 17.00 WIB saat kontraktor memobilisasi material.
Petugas keamanan dan Satpol PP berada di lokasi, namun tidak menghentikan aksi karena jumlah massa lebih banyak.
“Awalnya mereka setuju pindah. Setelah sebulan berjualan, pendapatan berkurang sehingga ingin kembali ke lokasi semula,” katanya.
CV Halifa Berkah Utama kemudian melaporkan dugaan perusakan pagar ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada 30 Juli 2026.
Mufti menegaskan Dinas PUPP hanya mendampingi kontraktor saat menyampaikan laporan kepada penyidik.
“Barang yang rusak milik kontraktor. Dinas PU hanya mendampingi saat pelaporan,” pungkasnya. (sih)






