TANJUNGPINANG (HAKA) – Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah, resmi memulai proses restrukturisasi kelembagaan RT dan RW.
“Ini demi memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat masyarakat,” ucap Wali Kota Lis Darmansyah kepada hariankepri.com.
Lis mengungkapkan alasan mendasar penataan ini, karena legalitas kepengurusan RT/RW selama ini timpang dan umumnya hanya ketua yang memiliki SK.
“Menurut Permendagri 18 Tahun 2018, RT dan RW itu lembaga, bukan individu. Di dalamnya harus ada pengurus berlegalitas jelas,” ujar Lis.
Menurutnya, struktur kepengurusan yang tidak tertib secara administrasi akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik di tingkat kelurahan.
Lis juga menyoroti ketimpangan beban kerja setelah kajian menemukan satu RT melayani 1.700 kepala keluarga, sementara RT lain hanya 4 KK.
“Kondisi ini tidak ideal. Beban kerja tidak seimbang dan efektivitas pelayanan terganggu. Maka restrukturisasi ini perlu agar proporsional,” jelasnya.
Meski menata ulang wilayah kerja, Lis menjamin dokumen penting masyarakat seperti KTP, KK, hingga sertifikat tanah tetap sah.
Pemerintah melakukan perubahan administratif pada kode wilayah secara bertahap saat warga mengurus pelayanan.
Lis menegaskan penataan melalui Perwako Nomor 34 Tahun 2025 ini bertujuan membenahi tata kelola organisasi agar lebih profesional.
“Yang kita benahi tata kelolanya. Nilai gotong royong tetap berjalan, namun administrasinya harus tertib dan akuntabel,” pungkasnya.(sih)





