TANJUNGPINANG (HAKA) – Realisasi penerimaan Pajak Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mencapai Rp151,62 miliar pada kuartal I tahun 2026.
Meski arus kas masuk cukup baik, Pemerintah Provinsi Kepri baru mencatat penyerapan belanja daerah sebesar 4,38 persen.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepri, Venni Meitaria, menjelaskan beberapa faktor yang memengaruhi lambatnya penyerapan belanja tersebut.
Faktor pertama berkaitan dengan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR), yang harus menyesuaikan dengan regulasi pemerintah pusat.
“Kami baru terima PP (Peraturan Pemerintah) beberapa hari lalu,” ujar Venni kepada hariankepri.com, kemarin.
Venni menegaskan, tim harus segera menuntaskan penyusunan Pergub sebagai syarat administrasi sebelum mengajukan proses pencairan THR.
Selain masalah THR, faktor kedua yang memengaruhi serapan belanja yaitu, penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) untuk pemerintah kabupaten dan kota di Kepri.
Venni menyebutkan, Bapenda telah menuntaskan perhitungan DBH, sehingga pihaknya segera menyalurkan dana tersebut.
Dengan percepatan penyusunan aturan teknis THR dan tuntasnya perhitungan DBH, pemerintah berharap penyerapan anggaran segera meningkat untuk mendorong pembangunan daerah. (sih)





