TANJUNGPINANG (HAKA) – Permendag Nomor 43 Tahun 2025, mewajibkan produsen minyak goreng lokal menyerahkan 35 persen kuota mereka kepada pemerintah.
Kepala Bulog Cabang Tanjungpinang, Arief Alhadihaq, menyampaikan informasi tersebut kepada hariankepri.com, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, BUMN Pangan seperti Perum Bulog dan Idfood, mengelola alokasi tersebut sesuai kuota Market Obligation (MO) produsen.
“Produsen wajib menyalurkan 35 persen dari total kuota MO mereka,” ujar Arief menjelaskan aturan baru tersebut.
Bulog Tanjungpinang sendiri, menjalin kerja sama dengan PT Sinar Mas untuk memenuhi kebutuhan stok minyak goreng lokal.
“PT Sinar Mas mengirim pasokan dari Jakarta yang akan sampai di Tanjungpinang pada 20 Januari mendatang,” sebutnya.
Bulog Tanjungpinang mengantongi alokasi tahap awal sebanyak kurang lebih 100 ribu liter minyak goreng.
“Kami menerima kuota sekitar 100 ribu liter untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” tegas Arief.
Bulog Tanjungpinang juga merintis kerja sama dengan PT Musim Emas di Batam guna menambah pasokan daerah.
Upaya ini bertujuan agar Bulog bisa menyuplai minyak goreng secara rutin ke wilayah Tanjungpinang dan Bintan. (dan)





