TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad, melantik Luki Zaiman Prawira sebagai Penjabat (Pj) Sekdaprov Kepri, di Gedung Daerah, Rabu (5/11/2025).
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 1170 tahun 2025 tentang pengangkatan Penjabat Sekdaprov Kepri.
Ansar menyebut, masa jabatan Luki Zaiman sebagai Pj Sekdaprov Kepri paling lama 3 bulan sejak dirinya menjabat.
Ansar mengatakan, waktu 3 bulan itu akan mereka manfaatkan untuk mengusulkan calon definitif Sekdaprov Kepri ke pemerintah pusat.
“Proses ini tentu akan makan banyak waktu, yang penting kegiatan pemerintahan tidak boleh stagnan,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Rabu (5/11/2025).
Ia menilai, Luki Zaiman merupakan pejabat senior yang sudah memiliki pengalaman matang.
Semua syarat administratif Luki Zaiman juga telah mencukupi untuk menjabat sebagai Pj Sekda Kepri.
“Memang beliau belum mengikuti Diklatpim 1, mungkin selesai menjabat Pj baru ikut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengaku, jajarannya masih membahas nama-nama pejabat yang akan mereka usulkan untuk menjadi Sekda definitif.
“Saya minta Pak Luki segera mengkoordinir OPD, dan mempersiapkan pemilihan Sekdaprov Definitif,” tukasnya. (dim)





