TANJUNGPINANG (HAKA) – Pakar Hukum Pidana Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Irfan Harmain meminta penegak hukum tidak terburu-buru mempidanakan pelaku pemanfaatan air tanah tanpa izin.
Irfan menilai, masalah ketiadaan dokumen SIPA pada dasarnya merupakan persoalan administrasi perizinan yang wajib melewati pemeriksaan mendalam terlebih dahulu.
Penegakan hukum harus melihat unsur kesengajaan serta dampak kerusakan lingkungan secara cermat sebelum menggeser kasus tersebut ke ranah pidana.
Pandangan berbeda datang dari Akademisi Hukum UMRAH, Anza Ronaza Bangun, yang mengategorikan eksploitasi air tanah tanpa izin untuk kegiatan komersial sebagai tindak pidana khusus.
Seperti apa uraian lengkap Irfan Harmain dan Anza Ronaza Bangun, baca selengkapnya DI SINI.
Penulis: Arsih Zul Adha




