TANJUNGPINANG (HAKA) – Pj Sekdaprov Luki Zaiman Prawira menjelaskan, bahwa aturan Work From Home (WFH), mengusung standar pengawasan yang jauh lebih ketat.
“Selama WFH, kami melarang keras para ASN meninggalkan kediaman dan mereka wajib menuntaskan semua target tanggung jawab harian,” tegasnya kepada hariankepri.com, kemarin.
Pemerintah daerah telah menyiapkan skema pelacakan posisi presensi, berbasis aplikasi digital, untuk mengunci lokasi absensi sesuai alamat pegawai.
“Pegawai wajib melaksanakan presensi masuk dan pulang kerja memakai aplikasi khusus pada rumah yang menjadi alamat domisili,” terangnya.
Para pegawai harus memiliki sikap cekatan saat pimpinan instansi mendadak menghubungi mereka, untuk menyelesaikan urusan mendesak.
“Aparatur harus merespon cepat segala arahan pimpinan, dan selalu bersedia jika sewaktu-waktu kami meminta hadir ke kantor,” paparnya.
Pimpinan perangkat daerah masing-masing kini memegang tanggung jawab penuh, untuk mendata daftar lokasi absensi para pegawai tersebut.
“Setiap kepala OPD harus menyampaikan titik lokasi kediaman pegawai ke BKD agar proses pengawasan berjalan lancar,” urainya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kepri, Ismiyati mendorong percepatan transformasi pelayanan berbasis aplikasi digital sebagai solusi utama.
Ismiyati menilai, sistem elektronik menjadi jalan keluar paling relevan guna menggantikan mekanisme pertemuan tatap muka secara langsung setiap hari.
Optimalisasi digitalisasi sangat penting demi kelancaran koordinasi birokrasi. Pemprov wajib menjamin seluruh aplikasi layanan masyarakat terus beroperasi secara maksimal.
“Teknologi harus bisa memastikan masyarakat tidak mengalami hambatan pelayanan,” pungkasnya. (sih)





