TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), terus mematangkan persiapan operasional Koperasi Merah Putih di seluruh kabupaten/kota.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Kepri, Riki Rionaldi memastikan, saat ini ratusan koperasi tersebut telah memiliki legalitas resmi.
“Sebanyak 407 Koperasi Merah Putih ini sudah berbadan hukum,” ujarnya kepada hariankepri.com, belum lama ini.
Riki menjelaskan, pembentukan badan hukum ini sumber pendanaan penuh dari pemerintah daerah, melalui APBD Provinsi Kepri.
“Biayanya menggunakan APBD provinsi dan dari Kabupaten Kota,” jelasnya.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Secara struktur, koperasi ini melibatkan perangkat desa secara langsung, yang Kepala Desa bertindak sebagai Ketua Pengawas, dan Lurah sebagai pengawas di tingkat kelurahan.
Berdasarkan data, sebaran koperasi ini meliputi Natuna (77), Lingga (84), Anambas (42), Bintan (51), Karimun (71), Batam (64), dan Tanjungpinang (18). (sih)





