28.4 C
Tanjung Pinang
Senin, Oktober 12, 2026
spot_img

Pakai APBD, 407 Koperasi Merah Putih Kepri Berbadan Hukum

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), terus mematangkan persiapan operasional Koperasi Merah Putih di seluruh kabupaten/kota.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Kepri, Riki Rionaldi memastikan, saat ini ratusan koperasi tersebut telah memiliki legalitas resmi.

“Sebanyak 407 Koperasi Merah Putih ini sudah berbadan hukum,” ujarnya kepada hariankepri.com, belum lama ini.

Riki menjelaskan, pembentukan badan hukum ini sumber pendanaan penuh dari pemerintah daerah, melalui APBD Provinsi Kepri.

“Biayanya menggunakan APBD provinsi dan dari Kabupaten Kota,” jelasnya.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Secara struktur, koperasi ini melibatkan perangkat desa secara langsung, yang Kepala Desa bertindak sebagai Ketua Pengawas, dan Lurah sebagai pengawas di tingkat kelurahan.

Berdasarkan data, sebaran koperasi ini meliputi Natuna (77), Lingga (84), Anambas (42), Bintan (51), Karimun (71), Batam (64), dan Tanjungpinang (18). (sih)

Baca Juga:  Hari Ini, Kualitas Udara Tanjungpinang Masuk Kategori Tidak Sehat
Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Alumni Prodi Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara FISIP UMRAH ini aktif meliput dan menulis berbagai peristiwa serta isu-isu seputar politik, hukum, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Meraih Juara II Lomba Menulis Jurnalistik dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Tanjungpinang.
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru