27.6 C
Tanjung Pinang
Rabu, Oktober 14, 2026
spot_img

Pajak Air Tanah Seret, BPPRD Kejar Wajib Pajak

TANJUNGPINANG (HAKA) – Penerimaan Pajak Air Tanah Kota Tanjungpinang, belum mencapai separuh target hingga pertengahan tahun.

Hingga 27 Agustus 2026, BPPRD mencatat setoran Rp23,86 juta atau 50,88 persen dari target Rp46,89 juta. Angka itu memang naik dari realisasi semester pertama yang baru mencapai Rp17,79 juta.

Namun, BPPRD menghadapi pekerjaan rumah untuk mengejar potensi penerimaan. Pada Juli 2026, setoran hanya mencapai Rp20,94 juta, lebih rendah Rp1,68 juta dibandingkan periode yang sama pada 2025.

Pemerintah daerah kini memperbarui basis data, mencocokkan izin, memeriksa pemanfaatan sumur, dan menelusuri kewajiban pajak pelaku usaha.

Seperti apa langkah pemerintah menyelesaikan masalah ini, baca selengkapnya DI SINI.

Penulis : Arsih Zul Adha

Baca Juga:  Video Literasi Tanjungpinang, Dimas Gajang Raih Juara Pertama
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru