TANJUNGPINANG (HAKA) – Pelaku usaha kecil di Kepri kini mengurus izin pemanfaatan air tanah melalui pemerintah provinsi, dan bukan lagi di pemerintah pusat.
Kepala Dinas ESDM Kepri, Darwin menjelaskan, pusat melimpahkan kembali sebagian kewenangan perizinan tersebut ke tingkat provinsi, demi efisiensi.
“Pusat melimpahkan kewenangan izin usaha skala kecil ke Provinsi. Pelaku usaha tidak perlu jauh-jauh mengurus ke Jakarta,” ujar Darwin, kepada hariankepri.com kemarin.
Kriteria usaha kecil tersebut mencakup investasi dengan nilai maksimal Rp1 miliar.
“Contohnya usaha laundry, cuci mobil, dan depo air minum isi ulang,” sebutnya.
Pemilik usaha cukup menyelesaikan proses perizinan ini di Dinas ESDM atau PTSP Provinsi Kepri.
“Prosedur ini memangkas birokrasi bagi pengusaha lokal,” Imbuhnya.
Namun, industri skala besar berinvestasi triliunan rupiah wajib mengurus izin pemanfaatan air tanah ke Badan Geologi di Jakarta.
Darwin juga menjelaskan mengenai skema penyaluran dana. Pemerintah daerah tingkat dua menerima seluruh hasil pemungutan Pajak Air Tanah tersebut.
“Pemerintah Kabupaten atau Kota menerima pajak tersebut, bukan kas Provinsi. Kami hanya memfasilitasi dari sisi administrasi saja,” pungkasnya. (sih)





