BINTAN (HAKA) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bintan mencatat, pajak air tanah rata-rata menyumbang sekitar Rp100 juta per tahun dari 12 wajib pajak. .
Pelaku usaha memanfaatkan sumur bor untuk kebutuhan pribadi maupun kegiatan industri.
Di tengah kebutuhan air untuk hotel dan industri, pemerintah memperketat pengawasan pemanfaatan air tanah.
Bapenda Bintan menyosialisasikan kewajiban pajak dan perizinan, sementara Satpol PP dan DLH menjalankan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.
Data 12 wajib pajak menjadi salah satu pintu untuk memetakan penggunaan air tanah di Bintan. Pemerintah menghadapi tantangan memastikan seluruh pengguna masuk dalam pendataan.
Seperti apa Bapenda Bintan menyiasati hal itu, baca selengkapnya DI SINI.
Penulis : Masrun




