TANJUNGPINANG (HAKA) – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah angkat bicara terkait pembangunan pagar di bahu jalan DI Panjaitan.
Ia menegaskan, bahwa Satpol PP telah memberikan surat peringatan kepada pihak yang menembok pagar itu, karena tidak memiliki izin.
“Sebenarnya ruas jalan tersebut itu adalah jalan provinsi, dan bukan aset Pemerintah Kota Tanjungpinang,” ungkapnya.
Namun demikian, kata Lis, Satpol PP Kota tetap mengambil langkah awal, dengan menyurati pihak terkait dan memberikan jangka waktu selama sepekan.
“Penanganannya melalui tahapan yang sesuai aturan” ujarnya kepada hariankepri.com, Kamis (1/1/2026).
Menurutnya, jika hingga batas waktu yang diberikan tidak ada tindak lanjut, maka tentu perlu ada penertiban.
“Kita lihat satu minggu, kalau belum ada tindak lanjut, kita lakukan penertiban,” tegasnya.
Ia menyarankan, koordinasi dengan Satpol PP Provinsi dan instansi terkait harus ada, sebab akses tersebut berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
Sebelumnya, Kabid Penegakan Peraturan Undang-Undang Daerah (PPUD) Satpol PP Tanjungpinang, Agus Haryono menegaskan, pemasangan tembok itu tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Bangunan ini termasuk dalam area milik jalan, jadi harus ada izinnya,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Senin (29/12/2025).
Lebih lanjut ia menyebut, saat ini Satpol PP sedang menyiapkan berkas untuk memberi surat peringatan kepada pemilik lahan.
“Kita tentu laksanakan semua proses sesuai aturan, mulai dari peringatan hingga penindakan berupa pembongkaran,” tegasnya. (dan)





