TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemko Tanjungpinang, akan membenahi tata kelola retribusi parkir, guna mengatasi kebocoran pendapatan daerah yang cukup signifikan.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah menyebut, berdasarkan survei BPS, potensi pendapatan parkir mampu mencapai angka Rp8 miliar per tahun.
Sementara itu, hasil audit Inspektorat menunjukkan angka ideal pendapatan minimal sebesar Rp6 miliar untuk kas daerah.
“Kenyataannya, pendapatan hanya masuk sekitar Rp2 miliar. Ini menandakan adanya kebocoran,” ungkapnya.
Ia menegaskan perlu menelusuri sumber kebocoran, baik pada tingkat juru parkir, juru pungut, maupun sistem pengelolaannya.
“Kami akan segera membenahi regulasi dan membangun komunikasi serta kerja sama yang lebih baik ke depan,” jelasnya.
Pemerintah kota juga tidak akan serta merta menerapkan rencana penyesuaian tarif retribusi parkir, kepada masyarakat luas.
“Kami mengawali dengan pembinaan regulasi dan sosialisasi sebelum benar-benar melaksanakan aturan baru,” katanya.
Ia menyoroti kondisi lapangan karena masyarakat saat ini rata-rata sudah membayar tarif parkir sebesar Rp2.000.
“Masyarakat sulit mencari uang seribu rupiah, namun kami tetap akan menerapkan aturan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pemerintah akan mengarahkan hasil retribusi parkir tersebut, untuk mendukung penataan kawasan parkir agar jauh lebih rapi.
“Kami menjalin kerja sama dengan pemilik lahan parkir supaya tata letak kendaraan menjadi lebih tertata baik,” tambahnya.
Saat ini, pemerintah mencatat terdapat lebih dari 100 titik lokasi retribusi parkir resmi di wilayah Kota Tanjungpinang.
“Terdapat lebih dari 100 titik lokasi retribusi parkir yang tersebar di seluruh penjuru Tanjungpinang,” tutupnya. (dan)





