BATAM (HAKA) – Polresta Barelang kembali membongkar sindikat peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, memimpin langsung ekspos kasus besar ini, Rabu (11/2/2026).
Pihaknya memproses tuntas 12 laporan polisi dari hasil pengembangan di lapangan.
Operasi intensif ini berlangsung sejak 14 Januari hingga 4 Februari 2026.
“Tim gabungan menyisir berbagai lokasi untuk mengejar para pelaku yang meresahkan,” ucapnya.
Hasilnya, polisi menangkap 19 pria yang terlibat dalam jaringan ini. Petugas menciduk para tersangka dari berbagai lokasi persembunyian berbeda di Batam.
“Kami menyita 52 paket sabu dengan berat total 1,1 kilogram lebih. Barang bukti ini menjadi bukti kuat adanya peredaran narkotika skala besar,” tegasnya.
Selain sabu, jajarannya juga menemukan 46 butir ekstasi siap edar. Polisi mengamankan seluruh barang bukti tersebut guna keperluan penyidikan lebih lanjut.
“Kami juga menyita 238 botol liquid vape mengandung zat berbahaya etomidate,” sebutnya .
Anggoro menegaskan komitmen kuat kepolisian dalam memberantas ancaman narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkotika di wilayah hukumnya,” imbuhnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat aktif memerangi peredaran narkotika secara bersama-sama. Kolaborasi antara warga dan polisi menjadi kunci utama keamanan kota.
“Masyarakat perlu segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” tukasnya. (sih)





