26 C
Tanjung Pinang
Selasa, Maret 17, 2026
spot_img

Ombudsman Kepri Buka Aduan THR Lewat WhatsApp

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, mengingatkan seluruh instansi agar segera membayar THR.

“Pembayaran THR tahun 2026 ini bukan sekadar tradisi, melainkan amanat undang-undang,” ujarnya, kepada hariankepri.com, kemarin.

Lagat menegaskan, bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 36 telah mengatur besaran dan waktu pembayaran.

“Perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya secara tunai dan tidak boleh mencicilnya,” tegasnya kembali.

Ketentuan tersebut mewajibkan perusahaan, memberi upah satu bulan penuh bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun.

“Sedangkan bagi pekerja di bawah setahun, perusahaan harus membayar secara proporsional,” jelas Lagat.

Sesuai aturan, perusahaan wajib menuntaskan pembayaran tunjangan tersebut selambat-lambatnya tujuh hari sebelum lebaran.

“Namun pemerintah menyarankan agar perusahaan mempercepat pembayaran hingga 14 hari sebelum hari raya tersebut,” sebutnya.

Ia mengingatkan, bahwa denda lima persen menanti perusahaan yang terlambat memenuhi hak karyawan.

“Pemerintah bahkan menyiapkan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha jika perusahaan tidak membayar,” papar Lagat.

Pihaknya pun mendorong masyarakat, agar segera melapor jika menemukan praktik maladministrasi dalam pembayaran THR.

“Jika Disnaker tidak merespons aduan Anda, segera lapor ke Ombudsman melalui WhatsApp 08119813737,” pungkasnya. (sih)

Baca Juga:  Promo DAIFIT 2026: Beli Mobil Daihatsu Berhadiah Umrah
Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak 2026. Alumni Prodi Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara FISIP UMRAH ini aktif meliput dan menulis berbagai peristiwa serta isu-isu seputar politik, hukum, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Meraih Juara II Lomba Menulis Jurnalistik dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru