Harian Kepri

Oknum PNS Pemko yang Jadi Tersangka Minta Dispensasi Diperiksa Setelah Lebaran

Suasana di Kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tersangka Vina Saktiani, tidak memenuhi panggilan Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang, Senin (26/4/2021).

Hal itu diutarakan oleh Agus Riawantoro selaku kuasa hukum tersangka Vina. Ia menerangkan, ketidakhadiran kliennya itu, karena sedang berada di Pekanbaru.

“Tidak bisa memenuhi undangan karena kebetulan yang bersangkutan ada Pekanbaru untuk menemui anaknya,” ucap Agus.

Sehingga dirinya, berkunjung ke Kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang, untuk memberikan surat kepada penyidik.

“Dia mengajukan permohonan, minta pemeriksaan permohonan dilakukan setelah lebaran Idul Fitri tahun ini,” tambahnya.

Namun pun demikian, sambung Agus, pihaknya menyerahkan kepada penyidik, untuk menjadi pertimbangan pemeriksaan tersangka Vina. Apakah, permohonan itu diterima atau tidak.

“Itu kan sifatnya permohonan. Setelah itu terserah pihak Satrekrim Polres Tanjungpinang,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan isi surat permohonan tersangka tersebut.

“Kita pertimbangkan. Apakah alasannya masuk akal atau sengaja dibuat-buat,” terang Rio kepada wartawan.

Sebenarnya, menurut Rio, saat ini PNS tidak bisa cuti atau melakukan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021.

Namun, jika alasannya masih wajar menurut Satreskrim Polres Tanjungpinang. Maka diagendakan pemeriksaan setelah lebaran.

“Kalau panggilannya tidak wajar, hanya menunda-nunda. Yah, kami tetap melakukan panggilan tersangka sesui SOP. Paling lama seminggu,” jelasnya.

Rio menambahkan, tersangka Vina dijerat pasal 372 dan pasal 378 KUHPidana. Dengan ancaman 4 tahun penjara.

Pasalnya, tersangka Vina, telah melakukan dugaan penipuan serta menjanjikan anak korban Tr, untuk masuk Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Jawa Barat (Jabar), pada seleksi penerimaan calon praja, tahun 2021 ini.

Lalu, saat itu tersangka meminta uang tunai Rp300 juta, untuk kepengurusan itu, di Jatinangor.

“Berdasarkan keterangan korban. Tersangka, punya kawan panitia seleksi di sana, untuk bisa masuk IPDN,” tutupnya. (rul)

Exit mobile version