Beranda Headline

Oknum Pegawai Pemko Tak Setor Pajak ke Kas Daerah, Sanksi Cuma Ditegur Kepala BPPRD

0
Kantor BPPRD Kota Tanjungpinang, yang terletak di Jalan Basuki Rahmat-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang, mendapat sorotan tajam setelah Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengungkapkan praktik nakal oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

Beberapa oknum pegawai bertugas di BPPRD Kota Tanjungpinang disebut mempermainkan setoran wajib pajak. Kabar pegawai nakal tersebut, juga dibenarkan oleh Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang Said Alvi.

Ia mengklaim ada satu orang pegawai (ASN, red) dan satu honorer yang diduga terlibat dan sudah ditindaklanjuti. “Sebelumnya ada (pegawai nakal) sudah kita tindaklanjuti. Kalau yang terbaru belum ada laporan dari wajib pajak,” ujar Said kepada hariankepri.com, Kamis (15/5/2025).

Ia menyebutkan, oknum pegawai tersebut saat ini masih bertugas di BPPRD Tanjungpinang dan hanya diberikan sanksi berupa teguran.
“Kalau sanksi dari kami surat teguran dan non aktif turun lapangan,” tegasnya.

Said hanya berharap kepada wajib pajak agar melapor jika menemukan pegawai yang melakukan praktik nakal ini. Pihaknya akan menindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik PNS, PPPK maupun honorer.

“Kita berharap wajib pajak sampaikan jika ada oknum yang seperti itu, sehingga bisa ditindak secara aturan. Jika ada laporan dari wajib pajak kita akan telusuri terlebih dahulu dan ditegur secara lisan maupun tulisan,” imbuhnya.

Selain itu, ia juga meminta kepada wajib pajak untuk menyetor pajak secara langsung ke kantor BPPRD. “Kami hanya minta kepada wajib pajak setor aja pajaknya sendiri langsung ke kas daerah, jadi mohon kerjasamanya wajib pajak jangan pernah memberi atau menitip kepada oknum,” imbuhnya. (sah)

Baca juga:  Alasan Dianggap Tak Logis, Puluhan Pekerja Kelapa Sawit di Bintan Kena PHK
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini