29.3 C
Tanjung Pinang
Rabu, September 16, 2026
spot_img

Oknum Guru SMPN 17 Tanjungpinang Terancam Pidana Pelecehan

TANJUNGPINANG (HAKA) — Kanit PPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Bakara menyatakan pihak kepolisian menangani laporan dugaan pelecehan terhadap lima siswi SMPN 17.

​“Laporan resmi dari orang tua salah satu korban,” ujar Bakara.

​Ia menambahkan, UPTD PPA Kota Tanjungpinang mendampingi para korban untuk menjalani proses assessment.

​Pihak kepolisian menegaskan terlapor dalam perkara tindak pidana ini berjumlah satu orang.

​Penyidik berfokus meminta keterangan dari para saksi korban serta pihak sekolah.

​Polisi mengagendakan pemanggilan terhadap oknum guru bersangkutan, setelah pemeriksaan saksi selesai.

​“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan kepada korban, orang tua, dan pihak sekolah,” terang Bakara.

​Penyidik memanggil para siswi secara bertahap guna menjaga kondisi psikologis anak.

​Polisi telah memeriksa dua korban dan mengundang tiga korban lainnya untuk klarifikasi.

“​Penanganan kepolisian berfokus murni pada pembuktian dugaan unsur pidana,” tegasnya.

​Satreskrim Polresta Tanjungpinang melayangkan surat pemanggilan terlapor pada pekan depan.

​“Selesai pemeriksaan saksi-saksi, mungkin di minggu depan kita layangkan pemanggilan terlapor,” pungkas Bakara. (sih)

Baca Juga:  Video Warga Batam di Kamboja Beredar, Pemko Langsung Bergerak
Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Alumni Prodi Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara FISIP UMRAH ini aktif meliput dan menulis berbagai peristiwa serta isu-isu seputar politik, hukum, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Meraih Juara II Lomba Menulis Jurnalistik dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Tanjungpinang.
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru