TANJUNGPINANG (HAKA) – Kanit PPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Bakara menangani kasus dugaan pencabulan oknum guru SMKN Tanjungpinang terhadap siswinya.
“Kepolisian menerima laporan resmi kasus dugaan perbuatan asusila tersebut sejak April 2026,” kata Bakara.
Kasus bermula, ketika oknum guru berstatus PPPK itu membawa korban pergi menggunakan mobil pribadinya, usai jam belajar.
“Terduga pelaku membawa korban jalan-jalan saat luar jam sekolah,” ujar Bakara, kemarin.
Oknum guru tersebut melancarkan aksi pencabulan sebanyak satu kali terhadap korban di dalam mobil miliknya.
“Korban menolak perlakuan tersebut lalu mengadukan peristiwa itu kepada pihak keluarga hingga berlanjut ke laporan polisi,” tambahnya.
Korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
“Penanganan kasus asusila ini naik ke penyidikan, sekarang penyidik tinggal menunggu penetapan tersangka saja,” pungkasnya. (sih)






