TANJUNGPINANG (HAKA) – Polisi telah menetapkan seorang guru sebagai tersangka kasus asusila di Kota Tanjungpinang.
Wakasatreskrim Polresta Tanjungpinang, Iptu Onny Chandra menjelaskan, pria inisial IMR (48) itu melakukan tindakan tak senonoh terhadap siswi inisial NW (17).
“Pelaku ini telah melakukan pelecehan terhadap korban,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Sabtu (25/10/2025).
Ia menjelaskan, modus pelaku untuk melancarkan aksinya yakni sebagai guru privat korban.
Dalam keseharian, pelaku bekerja sebagai seorang karyawan swasta. Kejadiannya sudah 5 kali sejak awal bulan Oktober 2025.
“Pelaku ini teman orang tua korban, jadi ia merayu-rayu mereka agar bisa menjadi guru privat korban,” katanya.
Pihak keluarga korban terlebih dahulu membawa pelaku ke kantor polisi pada 21 Oktober 2025.
Kemudian, pihak kepolisian menetapkan IMR sebagai tersangka pada 22 Oktober 2025.
“Lokasi kejadian di rumah pelaku dan korban,” bebernya.
Sampai saat ini, penyidik masih mencari tahu adanya korban lain dari tindakan bejat pelaku.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 6 huruf B UU Nomor 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tutupnya. (dim)




