Beranda Headline

Nyanyian Nurdin dari Gedung Merah Putih Antar Pejabat Pemprov Jadi Pasien KPK

0
Nurdin Basirun/f-istimewa

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dua pekan sudah Nurdin Basirun menginap di hotel prodeo milik KPK, Jakarta, akibat kasus dugaan suap izin reklamasi yang menjeratnya.

Kamis 11 Juli 2019, adalah hari terakhir Nurdin di Tanjungpinang, bahkan terakhir kalinya berada di provinsi yang dipimpinnya.

Ke esokan harinya. Jumat 12 Juli 2019, KPK menyisir beberapa kantor di Pemprov Kepri, termasuk Rumah Dinas (Rudis) Gubernur, di Gedung Daerah, Tepilaut.

Hasilnya cukup mencengangkan. Di rumah ini, tim anti rasuah menemukan uang miliaran rupiah, tepatnya di dalam kamar Nurdin.

Letaknya pun berserakan. Ada yang di dalam kardus, ada pula di tas ransel. Malah kabarnya, ada tertera nama di tiap-tiap tas, yang ditemukan KPK berisi duit beragam mata uang tersebut.

Diselidiki KPK. Nurdin pun bernyanyi dari Gedung Merah Putih, Jakarta. Dua pekan berselang, tim KPK kembali “nongkrong” di Kepri.

Seakan tidak memberi celah untuk menyelidiki kasus Nurdin, KPK secara maraton menggeledah, mengangkut berkas dan melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait.

Selasa (23/7/2019) KPK menggeledah beberapa kantor di lingkungan Pemprov Kepri, termasuk rumah Nurdin Basirun di Karimun dan pihak swasta di Batam.

Lalu pada Rabu (24/7/2019) hingga Jumat (26/7/2019), KPK telah memanggil dan memeriksa belasan pejabat, hingga pengusaha-pengusaha kelas kakap.

Begitu juga dengan Sekdaprov Kepri, Arif Fadillah dan Kepala BKPSDM Kepri, Firdaus. Kendati dua pejabat ini diselidiki atas kasus berbeda (gratifikasi jabatan), namun tercatat sudah ada belasan pejabat Pemprov Kepri, yang diperiksa dan menjadi pasien dadakan KPK, di Mapolresta Barelang, Batam.

“Ya mereka (Arif dan Firdaus) diperiksa sebagai saksi terkait gratifikasi jabatan,” tegas Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah kepada hariankepri.com.

Baca juga:  PDAM Tirta Kepri Pastikan Distribusi Air Tetap Lancar Jelang Lebaran Idul Fitri

Ia mengatakan, KPK saat ini, bukan hanya mendalami kasus suap izin reklamasi saja. Namun, penyidik juga menemukan adanya dugaan gratifikasi jabatan. (fik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini