TANJUNGPINANG (HAKA) – Plt Kabid Catatan Sipil Disdukcapil Tanjungpinang, Bayu Saputra, menjelaskan aturan dokumen kependudukan anak dari pasangan nikah siri.
Bayu mengatakan, negara tidak mengakui pernikahan siri dalam pencatatan sipil, karena pasangan tidak mendaftarkan pernikahan secara resmi.
Karena itu, dokumen kependudukan anak dari pernikahan siri mengikuti ketentuan khusus dalam perundang-undangan.
“Apabila ada anak yang lahir dari pernikahan siri, status akta kelahirannya sebagai anak seorang ibu,” ujar Bayu kepada hariankepri.com, kemarin.
Bayu membenarkan akta kelahiran anak hasil nikah siri tidak mencantumkan identitas atau nama ayah.
“Di dalam dokumen akta kelahiran hanya tertera nama ibunya saja,” ungkapnya.
Ketentuan itu berlaku,nkarena orang tua belum mencatatkan perkawinannya atau belum mendapat pengakuan hukum negara.
Bayu mengatakan regulasi kependudukan nasional, mengatur ketentuan tersebut untuk memberikan kepastian hukum bagi status anak.
“Sesuai dengan aturan yang berlaku, penerbitan akta kelahiran untuk kasus nikah siri memang ketentuannya seperti itu,” terangnya. (sih)






