29.3 C
Tanjung Pinang
Rabu, September 16, 2026
spot_img

Nikah Siri, Nama Ayah Tak Tercantum di Akta Kelahiran

TANJUNGPINANG (HAKA) – Plt Kabid Catatan Sipil Disdukcapil Tanjungpinang, Bayu Saputra, menjelaskan aturan dokumen kependudukan anak dari pasangan nikah siri.

Bayu mengatakan, negara tidak mengakui pernikahan siri dalam pencatatan sipil, karena pasangan tidak mendaftarkan pernikahan secara resmi.

Karena itu, dokumen kependudukan anak dari pernikahan siri mengikuti ketentuan khusus dalam perundang-undangan.

“Apabila ada anak yang lahir dari pernikahan siri, status akta kelahirannya sebagai anak seorang ibu,” ujar Bayu kepada hariankepri.com, kemarin.

Bayu membenarkan akta kelahiran anak hasil nikah siri tidak mencantumkan identitas atau nama ayah.

“Di dalam dokumen akta kelahiran hanya tertera nama ibunya saja,” ungkapnya.

Ketentuan itu berlaku,nkarena orang tua belum mencatatkan perkawinannya atau belum mendapat pengakuan hukum negara.

Bayu mengatakan regulasi kependudukan nasional, mengatur ketentuan tersebut untuk memberikan kepastian hukum bagi status anak.

“Sesuai dengan aturan yang berlaku, penerbitan akta kelahiran untuk kasus nikah siri memang ketentuannya seperti itu,” terangnya. (sih)

Baca Juga:  Tour de Bintan Kembali, 800 Pesepeda Dunia Bakal Adu Kecepatan
Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Alumni Prodi Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara FISIP UMRAH ini aktif meliput dan menulis berbagai peristiwa serta isu-isu seputar politik, hukum, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Meraih Juara II Lomba Menulis Jurnalistik dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Tanjungpinang.
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru