Beranda Headline

Ngajukan Agus Jadi Cawagub, Nurdin Digugat ke Pengadilan

0
Dua cawagub Isdianto dan Agus Wibowo

TANJUNGPINANG (HAKA)- Walaupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah mengesahkan tata tertib dan pembentukkan panitia pemilih untuk pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Kepri. Namun, polemik seputar pemilihan tersebut tetap berlanjut.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) salah satu partai pengusung Sani-Nurdin (Sanur) pada Pilkada 2015, menolak pengusulan Agus Wibowo (AW) oleh Gubernur Provinsi Kepri sebagai bakal calon wakil gubernur (bacawagub) Provinsi Kepri.

Anggota DPRD Kepri asal PKB Sirajuddin Nur,menyebutkan, alasan yang membuat pihaknya menolak usulan tersebut karena PKB tidak pernah diajak berembuk oleh Gubernur Provinsi Kepri untuk pengusulan nama bacawagub ke DPRD Provinsi Kepri.

“Karena dalam aturan nama-nama yang diajukan gubernur harus mendapat persetujuan seluruh partai pengusung,” ujarnya, Minggu (3/9/2017).

Karena itulah kata dia, pihaknya pun mengajukan gugatan terhadap Gubernur Nurdin Basirun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam tentang penyampaian usulan calon Wakil Gubernur Kepulauan Riau, sisa masa jabatan tahun 2016/2021 pada 23 Febuari 2017 lalu.

Hal lain yang menjadi dasar penolakan tersebut lanjutnya, karena masing-masing partai yang mendukung pemenangan Sanur juga belum membulatkan suara untuk mengusulkan Isdianto dan AW.

“Kalau AW mau maju terus, silahkan urus rekomendasi persetujuan ke partai-partai lain. Jika tidak tetap tidak bisa dimajukan. Lima partai harus sepakat mendatangani dua nama,” sebut Wakil Ketua Pansus Pemilihan Cawagub Provinsi Kepri ini.

Agar persoalan ini tak berlarut, ia berharap masing-masing pimpinan partai dapat segera menentukan sikap untuk menentukan siapa bakal calon yang bakal di usulkan nanti.

Terkait polemik tersebut, salah satu bacawagub Provinsi Kepri Isdianto mengaku jika pengusulan namanya oleh Gubernur Provinsi Kepri telah mendapat restu dari lima partai pengusung Sanur. Yaitu Partai Demokrat, Partai Gerindra, PPP, PKB dan Nasdem.

Baca juga:  Sandiaga Uno Yakin, SMSI Dapat Membantu Bangkitnya Sektor Pariwisata

“Alhamdulillah, dari kelima partai pengusung merekom nama saya. Dari DPP ya, bukan DPD. Jadi tidak ada masalah,” ujarnya.

Selain itu ia juga siap untuk mengundurkan diri dari jabatannya saat ini jika tahapan pemilihan Wagub Kepri telah dimulai.

“Kalau saya sudah berniat untuk maju, berarti saya siap untuk mengundurkan diri dari jabatan saya,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Gubernur, Hotman Hutapea menyampaikan, saat ini panlih menyiapkan sarana dan prasarana yang akan digunakan untuk proses verifikasi hingga pemilihan.

Selain itu lanjutnya, peraturan tatib yang sudah disahkan pada Rapat Paripurna Senin (28/8/2017) lalu juga sudah dibawa ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditanda tangani.

“Sambil menunggu itu, kami bersama tim lain juga akan menyusun jadwal verifikasi hingga waktu pemilihan. Hasilnya akan kami serahkan ke Pimpinan melalui pansus,” jelasnya.

Sedangkan untuk proses verifikasi, politisi Partai Demokrat ini menyebutkan, panlih akan memberikan waktu tujuh hari kepada calon untuk melengkapinya.

“Jika memang hingga waktu yang ditentukan belum dilengkapi maka kita akan mengembalikan nama bakal calon itu ke Gubernur untuk diganti,” tuturnya.(kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini