TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua Aliansi Nelayan Pesisir Bintan, Rudi Herdiawan mendesak Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, untuk segera menyuarakan aspirasi penolakan nelayan.
​Aliansi nelayan menyampaikan tuntutan tersebut, saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Senin (22/6/2026).
​”Kami minta DKP menyurati KKP bahwa nelayan Bintan dan Lingga tidak setuju lokasi prioritas sedimentasi pasir sesuai yang disarankan,” ujar Rudi.
​Pertemuan tersebut berlangsung pukul 15.30 WIB di Kantor DKP Kepri. Sekaligus membahas agenda penyampaian aspirasi penolakan zonasi lokasi prioritas pengerukan sedimentasi.
​Rudi menjelaskan, berdasarkan regulasi PP Nomor 26 Tahun 2023, instansi DKP tingkat provinsi memiliki andil, dalam proses penentuan titik lokasi sedimentasi.
​”Nelayan menuntut DKP Kepri selaku anggota tim kajian teknis untuk segera mengirimkan surat resmi kepada KKP,” tambah Rudi.
​Para nelayan lokal menilai pengerukan sedimentasi pasir laut di wilayah perairan Bintan dan Lingga mengganggu area tangkap tradisional mereka.
​Oleh karena itu, DKP Kepri harus proaktif memperjuangkan ruang laut dan masa depan ekonomi masyarakat pesisir di tingkat pemerintah pusat. (sih)






