TANJUNGPINANG (HAKA) – Satpol PP Tanjungpinang, kembali merobohkan kembali pagar di depan PT Panca Rasa Pratama, Jalan DI Panjaitan pada Rabu (18/2/2026) sore.
Kabid Trantib Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yacub memimpin langsung pembongkaran pagar di depan, yang sebelumnya sudah pernah pembongkaran.
“Kami menindaklanjuti pembongkaran sebelumnya karena pemilik masih berupaya memasang pagar di lokasi ini,” ujar Irwan kepada hariankepri.com.
Aparat TNI dan Polri mengawal ketat jalannya penertiban, agar situasi di sekitar lokasi tetap kondusif dan aman.
“Hari ini personel mencopot paksa pagar yang berdiri tegak di area terlarang tersebut,” tegas Irwan dengan nada tinggi.
Yacub menjelaskan, bahwa tindakan tegas ini bertujuan menegakkan Perda, sekaligus menjaga ketertiban umum di wilayah Tanjungpinang.
“Pemerintah ingin memastikan wajah kota ini selalu terlihat tertib, bersih, serta rapi bagi seluruh masyarakat,” tambahnya lagi.
Petugas tidak mengangkut sisa material pembongkaran, melainkan hanya merapikan tumpukannya di pinggir lokasi, agar tidak berserakan.
“Tim kami membiarkan sisa bongkaran di tempat asalnya, kami hanya menata posisinya supaya lebih rapi,” jelas Yacub.
Dua pekerja kedapatan mendirikan kembali pagar tersebut pada Jumat pekan lalu, meskipun petugas baru saja membongkarnya sehari sebelumnya.
Padahal, Satpol PP Tanjungpinang telah membersihkan area tersebut dari bangunan pagar ilegal pada Kamis pekan sebelumnya.(sih)





