TANJUNGPINANG (HAKA) – Pegawai non-ASN Pemprov Kepri yang akan berubah status menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu bakal menghadapi realitas berbeda.
Meski akan mengenakan pin Korpri, dan resmi berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), namun untuk urusan pendapatan atau hak, posisi mereka tidak sama dengan PNS maupun PPPK penuh waktu.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepri, Venni Meitaria Detiawati menegaskan, gaji PPPK Paruh Waktu tidak akan setara dengan ASN lainnya.
“Berdasarkan aturan, upah mereka paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN. Untuk angkanya belum dihitung,” kata Venni, kepada hariankepri.com, kemarin.
Selain gaji lebih kecil, PPPK Paruh Waktu juga tidak akan menikmati Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) seperti PNS dan PPPK penuh waktu. “TPP tidak ada, karena di regulasi memang tidak ada ketentuannya,” tegas Venni.
Bahkan, skema pembayaran gaji mereka juga berbeda. Pos anggaran untuk PPPK Paruh Waktu tidak masuk dalam belanja pegawai, melainkan belanja barang dan jasa.
Meski begitu, Venni menyebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menyiapkan kode rekening khusus agar pembayaran tetap jelas dan terpisah.
Namun, di sisi kewajiban, PPPK Paruh Waktu justru hampir setara dengan ASN lain. Dilansir dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, pegawai ini wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), mengikuti evaluasi kinerja triwulan dan tahunan, hingga tunduk pada ketentuan disiplin ASN.
Sebelumnya, Kepala BKD dan Korpri Kepri, Yeni Trisia Isabella, menyampaikan, Pemprov Kepri pada 2025 ini mengusulkan 1.524 formasi PPPK Paruh Waktu ke pemerintah pusat.
Yeni menyebut, formasi yang diusulkan itu mayoritas diperuntukkan bagi tenaga pendidik sebanyak 709 orang, disusul tenaga teknis 677 orang, tenaga kesehatan 37 orang, serta 87 orang non-ASN yang gagal lolos CPNS tahun lalu.
Dia juga menyampaikan, formasi tersebut ditujukan bagi tiga kategori pelamar. Yakni, pegawai non-ASN yang gagal seleksi CPNS 2024 namun sudah terdata di BKN, pegawai non-ASN yang sudah ikut seleksi PPPK 2024 tapi belum mendapat formasi, serta pelamar umum yang juga tak kebagian formasi tahun lalu.(kar)





