BATAM (HAKA) – Polresta Barelang memusnahkan 2,28 kilogram (kg) sabu, di halaman Mapolresta Barelang, Senin (22/12/2025) siang.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin mengatakan, barang bukti itu berasal dari 9 kasus yang melibatkan 11 orang tersangka, sejak Oktober hingga Desember 2025.
“Seluruh perkara telah memiliki kepastian hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, jadi langsung kita musnahkan,” ujarnya, Senin (22/12/2025).
Selain memusnahkan sabu, pihaknya juga memusnahkan sebanyak 800 butir pil ekstasi, dengan berat sekitar 345 gram.
“Kami juga musnahkan 726,22 gram narkotika jenis ganja,” tambahnya.
Dari hasil pemusnahan itu, Zaenal mengklaim, sebanyak 24 ribu jiwa telah terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Ini komitmen kita bersama stakeholder untuk memberantas peredaran narkotika,” tuturnya.
Proses pemusnahan berjalan dengan menggunakan mobil incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Seluruh prosesnya kami lakukan sesuai prosedur, dengan mengedepankan aspek keamanan dan ketentuan hukum,” tutupnya. (dim)





