JAKARTA (HAKA) – Pemerintah Indonesia, akan memperluas basis pajak pada 2027 dengan membidik pemilik rumah kontrakan.
Kementerian Keuangan, menyasar warga yang memiliki lebih dari satu properti dan menyewakan rumah, sebagai sumber penghasilan tambahan.
Direktur Penyusunan APBN Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, menyampaikan, arah kebijakan tersebut dalam Konsultasi Publik RUU APBN 2027.
Rofyanto menyebut, pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak, tetapi mengoptimalkan penerimaan dari sektor yang belum terjangkau.
“Orang punya rumah lebih dari satu pasti menyewakan propertinya. Sektor ini yang kita optimalkan,” kata Rofyanto.
Kemenke juga memanfaatkan Coretax, untuk menganalisis data perpajakan dan mencocokkan data wajib pajak, dengan indikator ekonomi.
“Ditjen Pajak menyandingkan data dari instansi terkait untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ucapnya.
Selain pajak, pemerintah pusat juga memperkuat Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui pembenahan tata kelola sektor mineral dan batu bara.
Kementerian Keuangan menggunakan aplikasi Simbara untuk membenahi tata kelola sektor mineral dan batu bara.
Pemerintah menyebut digitalisasi layanan tersebut mempermudah koordinasi antarinstansi, memangkas birokrasi, dan meningkatkan penegakan hukum
Rencana tersebut turut menarik perhatian masyarakat Kepulauan Riau, terutama Batam dan Tanjungpinang yang memiliki bisnis properti.
Banyak warga Kepri menggantungkan pendapatan harian dari usaha sewa rumah dan tempat kos. (sha)






