TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemprov Kepri dan Kejati Kepri menyepakati penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Kedua pihak menandatangani MoU tentang pidana kerja sosial tersebut di Kantor Kejati Kepri, Kamis (4/12/2025).
Kepala Kejati Kepri, Devy Sudarso, menegaskan, penerapan pidana kerja sosial mulai berjalan pada Januari 2026.
“Ini sistem pidana baru secara nasional. Kami mengarahkan pidana ini untuk jalur hukum restorative justice,” ujarnya kepada hariankepri.com, Kamis (4/12/2025).
Devy menjelaskan, KUHP yang baru tidak hanya menekankan hukuman badan, tapi juga menumbuhkan rasa semangatnya untuk bekerja.
Ia menambahkan, pidana kerja sosial berpotensi menurunkan tingkat kriminalitas. Tentu ini juga bisa mengurangi tahanan jumlah di lapas dan rutan.
Sementara itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menilai, KUHP itu menjadi langkah penting untuk membangun hukum di Provinsi Kepri.
“Narapidana bisa memberikan manfaat dan mempersiapkan diri untuk kembali ke lingkungan masyarakat,” jelasnya.
Ansar memastikan, pemerintah daerah akan menyusun bentuk kegiatan kerja sosial sesuai kebutuhan wilayah.
“Kami akan menyiapkan program pelatihan UMKM bagi narapidana yang menjalani pidana kerja sosial,” tambahnya. (dim)





