Harian Kepri

Mulai 11 Oktober 2021, Bintan Buka PTM untuk Semua Jenjang Sekolah

Suasana SDN 13 Bintan Timur di Kelurahan Kijang Kota-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Pemkab Bintan, melalui Dinas Pendidikan Bintan menerbitkan surat edaran (SE), tentang pembelajaran Tatap Muka Terbatas (TMT) tahun ajaran 2021/2022.

“Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas untuk semua jenjang pendidikan se-Kabupaten Bintan dimulai 11 Oktober 2021 nanti,” ucap Kadis Pendidikan Kabupaten Bintan, Tamsir, pada Rabu (6/10/2021).

Untuk jumlah siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) maksimal 33 persen per hari. Sedangkan, jenjang SD/MI/Paket A, dan SMP/MTs/Paket B maksimal 55 persen.

Tamsir menerangkan, pelajar yang mengikuti TMT itu telah mendapat persetujuan dari orang tua maupun wali murid.

“Jika yang tidak dapat persetujuan dari orang tua, peserta bisa mengikuti kegiatan belajar dari rumah,” terangnya.

Selain itu, syarat lainnya adalah bagi tenaga pendidik maupun peserta didik wajib vaksinasi untuk mengikuti proses pembelajaran langsung di sekolah masing-masing.

“Untuk usia 18 tahun ke atas wajib vaksin. Sedangkan, umur 12 tahun sampai 17 tahun minimal vaksin dosis pertama. Bagi yang belum vaksin ikut belajar dari rumah,” jelasnya.

Pemberlakuan pembelajaran tatap muka itu, sambung Tamsir, sesuai SE Gubernur Kepri nomor: 590/SET-STC19/IX/2021 dan SE Bupati Bintan nomor: 1201/420/IX/2021. (rul)

Exit mobile version