BINTAN (HAKA) – Pemkab Bintan memperkuat keterbukaan informasi publik, melalui keterlibatan seluruh perangkat daerah dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tahun 2026.
​Diskominfo Bintan memimpin rapat, pengisian kuesioner Monev Keterbukaan Informasi Publik di Kantor Bupati Bintan, Rabu (23/9/2026).
​Setiap perwakilan perangkat daerah, wajib memastikan keakuratan data dan informasi publik, dalam penyusunan kuesioner tersebut.
​”Setiap perangkat daerah memiliki peran memastikan penyampaian informasi publik kepada masyarakat,” kata Plt. Kepala Diskominfo Bintan Mohammad Ami Roffian.
​Ami menegaskan, keterbukaan informasi membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan warga.
​Proses Monev menjadi sarana evaluasi menyeluruh, terhadap efektivitas pelayanan informasi publik di lingkungan Pemkab Bintan.
​”Proses Monev mengevaluasi sejauh mana pelayanan informasi publik berjalan di Kabupaten Bintan,” ujarnya.
​Diskominfo Bintan mendorong seluruh perangkat daerah, membenahi sistem pengelolaan data secara berkesinambungan.
​Langkah ini mempermudah masyarakat mengakses informasi pemerintahan yang terbuka, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan. (rul)




