BATAM (HAKA) – Polisi meringkus maling toko emas yang terjadi di wilayah Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Andy Pakpahan, mengatakan, pencurian itu berlangsung pada 15 November 2025 sekira pukul 12.00 WIB.
“Lokasinya berada di Toko Mas Cantik New Batu Aji,” ujarnya, kepada hariankepri.com, kemarin.
Ia menjelaskan, pelaku berinisial MI (29) datang ke toko dengan berpura-pura sebagai pembeli.
“Kemudian pelaku meminta untuk mencoba beberapa jenis kalung emas,” terangnya.
Saat penjaga toko berinisial RS (36), melayaninya, pelaku beberapa kali mencoba perhiasan di toko tersebut.
RS bahkan sempat mengingatkan pelaku, untuk melepas kalung yang sudah ia gunakan.
“Pelaku menolak dan langsung diri keluar toko, sambil membawa satu kalung emas seberat 2,63 gram,” bebernya.
Atas aksi pencurian tersebut, korban telah mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.
Tidak lama berselang, salah satu satpam setempat berhasil mengamankan pelaku di area sekitar.
Mendapat laporan dari korban, petugas bergerak cepat menuju lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku.
“Pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil kalung emas tanpa membayarnya,” tuturnya.
Penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
“Hukuman penjaranya maksimal 5 tahun,” tutupnya. (dim)





