TANJUNGPINANG (HAKA) – Peredaran liquid vape tanpa cukai menjadi atensi serius Dinas Perdagangan Perindustrian (Disperindag) Kepri.
Plt Kepala Dinas PerindagKepri, Riki Rionaldi mengaku, menerima laporan masuknya produk ilegal.
“Memang di lapangan ada liquid tanpa pita cukai,” ungkapnya kepada hariankepri.com, kemarin.
Selain masalah cukai, kata Riki, produk impor ilegal vape liquid ini juga banyak beredar di pasaran.
“Kemudian ada produk impor ilegal, ada yang masuk tapi ilegal,” jelasnya.
Riki menegaskan perlunya tindakan hukum yang tegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
“Kalau tidak ada tindakan tegas, yang lain itu merasa aman-aman saja,” katanya.
Riki menegaskan, strategi penindakan akan fokus pada distributor besar yang menyuplai barang ke toko-toko.
“Pengawasan toko dan distributor menjadi fokus kami,” tambahnya.
Pihaknya, akan menurunkan Tim Perlindungan Konsumen untuk menyisir barang-barang bermasalah tersebut.
“Kami juga kan ada Tim Perlindungan Konsumen,” sebutnya.
Dalam operasinya, kata Riki, Dinas Perindag Kepri akan menggandeng instansi seperti Bea Cukai dan Kepolisian.
“Koordinasi dengan Bea Cukai ataupun dengan kepolisian tergantung arah hukumnya,” ujarnya.
Riki juga menyamakan modus peredaran vape ilegal ini, dengan kasus rokok tanpa cukai yang banyak beredar di Kepri.
“Sebenarnya mirip-mirip dengan rokok ilegal, pendekatannya sama,” paparnya.
Untuk itu ia meminta masyarakat tidak segan melapor, jika mengetahui adanya gudang atau distributor nakal.
“Ada laporan masyarakat, kita bisa lakukan penindakan,” imbaunya.
Pemerintah ingin memastikan hanya barang legal dan bercukai yang beredar di wilayah Kepri.
“Kita boleh jual, tapi jual yang resmi dan berlabel cukai,” pesannya.
Riki menyebut, langkah tegas ini semata-mata untuk menjaga ketertiban ekonomi dan perlindungan konsumen. (sih)





