BATAM (HAKA) – Ditreskrimsus Polda Kepri, membongkar praktik impor ilegal barang bekas asal Singapura di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, mengungkapkan, pihaknya menindak tiga pelaku berinisial SM, PW, dan CN, Selasa (5/5/2026).
“Pelaku menggunakan modus memasukkan barang bekas ke dalam koper dan tas ransel pribadi guna mengelabui petugas pelabuhan,” ujar Nona, Rabu (6/5/2026).
Nona menjelaskan, pengungkapan bermula saat tim Subdit 1 Indagsi, menghentikan tiga unit taksi pelabuhan pembawa barang-barang milik para pelaku.
Hasil penggeledahan, petugas menemukan 12 koper dan 34 tas ransel berisi 702 potong pakaian, 142 pasang sepatu, serta 91 tas bekas.
“Pelaku mengangkut barang menggunakan mobil Avanza, Xenia, dan Toyota Rush. Kami juga menemukan 10 tas tambahan di rumah salah satu pelaku,” jelasnya.
Nona menegaskan, impor barang bekas melanggar aturan perdagangan dan kepabeanan, karena merugikan industri dalam negeri serta melanggar kebijakan pemerintah.
Pihaknya menjerat ketiga pelaku dengan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal mencapai Rp5 miliar,” pungkas Nona. (sih)





