29.6 C
Tanjung Pinang
Selasa, April 14, 2026
spot_img

Modus Iming-iming HP, Ayah Cabuli Anak Kandung Diciduk Polisi

BATAM (HAKA) – Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri, mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan seorang ayah, terhadap anak kandung.

Polisi merilis pengungkapan kasus asusila tersangka berinisial TR (49) terhadap putrinya DS (13) tersebut pada Rabu (8/4/2026) siang.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia, menjelaskan, bahwa tersangka telah lama melakukan perbuatan bejat terhadap korban.

Nona mengungkapkan tindakan asusila tersebut bermula tahun 2020 saat korban masih berusia tujuh tahun hingga berlanjut ke wilayah Kota Batam.

“Tersangka mengeksploitasi korban secara seksual hampir setiap hari hingga Maret 2026 dengan dalih mengurus bantuan pemerintah,” ujar Nona.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic menambahkan, bahwa kasus ini mencuat setelah korban mengirim pesan singkat pengaduan kepada sepupunya.

Pihak keluarga langsung melakukan pencarian hingga berhasil menemukan lokasi korban, di sebuah rumah kos daerah Tanjungpinang.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus operandi menjanjikan uang jajan tambahan serta mengiming-imingi telepon seluler baru kepada korban.

“Tersangka menjanjikan uang jajan serta memberikan iming-iming ponsel baru kepada anak kandungnya,” jelas Ronni.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti penting berupa satu unit telepon genggam, beberapa helai pakaian korban, serta satu helai seprai bermotif.

Atas perbuatannya, tersangka TR menghadapi jeratan pasal KUHP tentang persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman pidana maksimal lima belas tahun.

Polisi memastikan pelaku akan menerima hukuman berat karena statusnya sebagai orang tua kandung, yang seharusnya melindungi korban.

“Tersangka menghadapi ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun,” tegas Ronni.

Saat ini UPTD PPA Provinsi Kepri memfasilitasi safe house bagi korban guna menjalani proses pemulihan trauma psikologis.

Baca Juga:  Pemko Batam Targetkan Pendapatan Rp 5,2 Triliun di 2027

Polda Kepri terus berkoordinasi dengan tenaga ahli psikologi, untuk memulihkan kondisi kesehatan mental korban seperti sedia kala.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui layanan resmi Call Center 110. (sih)

Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Alumni Prodi Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara FISIP UMRAH ini aktif meliput dan menulis berbagai peristiwa serta isu-isu seputar politik, hukum, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Meraih Juara II Lomba Menulis Jurnalistik dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru

' '