BATAM (HAKA) – Satreskrim Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus penggelapan tiga unit mobil rental milik seorang wiraswasta di Batam berinisial A (31).
Polisi menangkap tersangka berinisial CP (34), setelah korban melaporkan pria tersebut, karena membawa lari dan menggadaikan kendaraan sewa.
Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, mengungkapkan bahwa, korban menyadari aksi nekat tersangka ini pada Sabtu (4/4/2026) silam.
Dalam menjalankan modusnya, tersangka menyewa tiga unit mobil sekaligus, yakni Honda Brio, Daihatsu All New Xenia, dan Toyota Calya.
Kecurigaan korban muncul, saat GPS dua mobil miliknya mendadak nonaktif secara bersamaan.
“Korban mencoba menghubungi tersangka namun nomor ponselnya sudah tidak aktif.
Saat korban melacak ke lokasi terakhir GPS, mobil sudah tidak ada,” ujar Fadli Agus saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, kemarin.
Beruntung, GPS pada satu unit mobil lainnya, yakni Toyota Calya, masih aktif. Korban langsung bergegas ke lokasi dan menemukan mobil tersebut sudah berpindah tangan ke pihak lain berinisial D (28).
Kepada korban, saksi D mengaku bahwa tersangka CP meminjam uang sebesar Rp27 juta dengan jaminan mobil tersebut.
Tersangka berdalih membutuhkan biaya untuk orang tuanya yang sedang sakit, dan berjanji mengembalikan uang dalam 30 hari.
Setelah korban menjelaskan duduk perkaranya, saksi D bersedia mengembalikan mobil tersebut kepada pemilik sahnya,” jelas Fadli.
Meski polisi berhasil mengamankan satu unit, pihak kepolisian hingga kini masih mencari dua unit lainnya, yakni Honda Brio (BP 1065 AQ) dan Daihatsu Xenia (BP 1774 CH).
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, menambahkan bahwa penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 486 jo Pasal 126 dan 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) tentang penggelapan berulang.
“Tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. Kami terus berupaya mengungkap keberadaan dua unit kendaraan lainnya,” tegasnya. (sih)





