BATAM (HAKA) – Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 100.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) di Komplek Mega Legenda 2, Batam, Rabu (20/5/2026).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menyampaikan, petugas mengamankan dua pria berinisial SS dan DS dalam pengungkapan ini.
Kedua pelaku memiliki peran sebagai penjemput dan pengendali barang ilegal tersebut.
“Petugas mengamankan barang bukti berupa kurang lebih 100.000 ekor baby lobster,” ujar Nona, Kamis (21/5/2026).
“Pelaku berencana mengirim barang tersebut ke luar negeri,” tambahnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora menjelaskan, kronologi bermula dari informasi pengiriman BBL dari Jakarta menuju Batam.
“Penyelundup mengirim barang tersebut melalui kargo Bandara Hang Nadim,” ucapnya.
Tim Subdit I Indagsi kemudian membuntuti mobil Toyota Avanza yang membawa barang tersebut hingga ke kawasan Mega Legenda.
Saat petugas menggeledah mobil, mereka menemukan tujuh koli kardus.
“Empat koli di antaranya berisi benih lobster di dalam koper. Pelaku melapisi koper tersebut menggunakan pakaian bekas,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku berencana menyelundupkan benih lobster ini ke Singapura.
Akibat aksi ilegal ini, negara menghadapi perkiraan kerugian mencapai kurang lebih Rp10 miliar.
“Sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp2 miliar,” tutupnya. (sih)





