28.8 C
Tanjung Pinang
Kamis, Agustus 13, 2026
spot_img

Modal 54 Cek Kosong, Pria di Bintan Gasak 4.000 Karung Semen

BINTAN (HAKA) – Jajaran Polsek Bintan Timur (Bintim), menangkap pria berinisial A (45) atas dugaan kasus penipuan jual beli material bangunan berupa semen.

​Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Yofi Akbar menegaskan, polisi membekuk pelaku di rumah mertuanya di Kecamatan Toapaya, Sabtu (4/7/2026) lalu.

​”Kami menangkap A atas laporan korban berinisial TM selaku korban penipuan material bangunan tersebut,” ujar Yofi Akbar, Kamis (9/7/2026).

​Polisi mengamankan pelaku di Mapolsek Bintim, guna menjalani rangkaian proses penyelidikan serta penyidikan pidana atas kasus yang menjeratnya.

​Penyelidikan sementara mengungkap, pemilik toko bangunan tersebut mengalami kerugian senilai Rp568 juta akibat kehilangan 4.000 karung semen berbagai merek.

​”Pelaku A menjual kembali 4.000 karung semen itu ke orang lain dengan harga murah di bawah harga pasar,” terang Yofi.

​Kerugian besar ini terjadi, setelah pelaku nekat membayar pesanan material menggunakan 54 lembar cek kosong sejak Juni 2025 hingga Juni 2026.

​”Kami masih melakukan pendalaman kepada pelaku atas aliran dana hasil penjualan ribuan karung semen tersebut,” ungkap Kanit Reskrim Bintim.

​Yofi menjelaskan, kasus penipuan bermula saat pelaku memanfaatkan hubungan pertemanan dekat dengan korban, demi memenuhi kebutuhan finansial pribadinya.

​Korban baru menyadari penipuan tersebut, saat pihak perbankan menolak pencairan dan menerbitkan surat keterangan bahwa rekening pelaku tidak memiliki saldo. (rul)

Baca Juga:  Renovasi Gedung RSUD RAT Rp20 Miliar Dikebut Malam Hari
masrun
masrun
Jurnalis. Bergabung dengan Hariankepri.com sejak 2018. Aktif sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang.
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru