BINTAN (HAKA) – Jajaran Polsek Bintan Timur (Bintim), menangkap pria berinisial A (45) atas dugaan kasus penipuan jual beli material bangunan berupa semen.
​Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Yofi Akbar menegaskan, polisi membekuk pelaku di rumah mertuanya di Kecamatan Toapaya, Sabtu (4/7/2026) lalu.
​”Kami menangkap A atas laporan korban berinisial TM selaku korban penipuan material bangunan tersebut,” ujar Yofi Akbar, Kamis (9/7/2026).
​Polisi mengamankan pelaku di Mapolsek Bintim, guna menjalani rangkaian proses penyelidikan serta penyidikan pidana atas kasus yang menjeratnya.
​Penyelidikan sementara mengungkap, pemilik toko bangunan tersebut mengalami kerugian senilai Rp568 juta akibat kehilangan 4.000 karung semen berbagai merek.
​”Pelaku A menjual kembali 4.000 karung semen itu ke orang lain dengan harga murah di bawah harga pasar,” terang Yofi.
​Kerugian besar ini terjadi, setelah pelaku nekat membayar pesanan material menggunakan 54 lembar cek kosong sejak Juni 2025 hingga Juni 2026.
​”Kami masih melakukan pendalaman kepada pelaku atas aliran dana hasil penjualan ribuan karung semen tersebut,” ungkap Kanit Reskrim Bintim.
​Yofi menjelaskan, kasus penipuan bermula saat pelaku memanfaatkan hubungan pertemanan dekat dengan korban, demi memenuhi kebutuhan finansial pribadinya.
​Korban baru menyadari penipuan tersebut, saat pihak perbankan menolak pencairan dan menerbitkan surat keterangan bahwa rekening pelaku tidak memiliki saldo. (rul)






