TANJUNGPINANG (HAKA) — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, akan memulai pembangunan Monumen Bahasa Nasional di Pulau Penyengat dengan skema tahun jamak (multi-years).
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kepri, Sayed Wahidin, menyatakan, bahwa proyek ini membutuhkan waktu lebih dari satu tahun anggaran.
Menurutnya, skema tahun jamak memberikan kepastian hukum, sehingga pekerjaan tidak akan terhenti akibat keterbatasan anggaran tahunan.
“Skema multi-years merupakan langkah strategis, untuk menjamin efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pelaksanaan proyek,” ujar Sayed kepada hariankepri.com, Selasa (3/3/2026).
Nota Kesepakatan antara Gubernur Kepri dan DPRD yang terbit pada 27 November 2025, menjadi landasan hukum utama proyek ini. MoU tersebut mencakup empat sub-kegiatan.
“Pembangunan museum, monumen bahasa, serta dua paket manajemen konstruksi,” ucapnya.
Secara teknis, lokasi di Pulau Penyengat menghadirkan tantangan besar karena belum ada akses memadai untuk mobilisasi alat dan material.
“Pekerjaan Museum dan Monumen Bahasa Pulau Penyengat memiliki skala besar dan kompleksitas tinggi,” tegasnya.
Terkait kepastian anggaran, MoU antara eksekutif dan legislatif menjadi instrumen agar prioritas anggaran lintas tahun tetap terjaga.
Sayed menambahkan, masa jabatan kepala daerah berlangsung hingga 2029, sementara rencana multi-years ini berakhir pada 2027.
“Kami berharap tidak ada transisi kepemimpinan selama proyek berlangsung,” pungkasnya. (sih)





