27.6 C
Tanjung Pinang
Sabtu, Desember 6, 2025
spot_img

Mobil Dinas BP 2 B yang Seminggu Terparkir di Kedai Kopi, Punya Eks Ketua DPRD Bintan

BINTAN (HAKA) – Mobil Camry hitam yang menggunakan plat merah dengan nomor polisi BP 2 B, merupakan kendaraan dinas Pemkab Bintan.

Aset pemerintah itu, terparkir di salah satu warung makan, Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjungpinang, selama sepekan terakhir.

Namun, Kabag Umum Setdakab Bintan Sugeng, mengatakan, kendaraan dinas itu bukan mobil dinas Wabup Bintan Deby Maryanti.

“Itu bukan aset Sekretariat Daerah (Setda) Bintan,” tegasnya.

Menurut Sugeng, mobil itu penggunaannya oleh Ketua Anggota DPRD Bintan periode 2009-2014.

“Kendaraan tersebut pernah jadi operasional Pak Lamen (eks Ketua DPRD Bintan),” sebutnya.

Sugeng pun telah berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bintan, terkait penggunaan dan peruntukan sesuai mekanisme.

“Saya sudah koordinasi dengan Bagian Aset BKAD Bintan, untuk ditarik sesuai aturan,” imbuhnya.

Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti mengakui, mobil dinas Toyota Camry BP 2 B itu, adalah mobil Ketua DPRD Bintan periode 2009-2014, Lamen Sarihi.

Sebelum tahun 2015, kata dia, aturannya, bahwa penggunaan pelat merah kendaraan nomor 2 di Pemkab Bintan, untuk ketua DPRD.

“Kemudian, ada Permendagri lagi yang terbaru, bahwa plat nomor 2, untuk Wakil Kepala Daerah. Ketua dewan nomor 3,” jelasnya.

Fiven kembali menerangkan, Pemkab Bintan belum mengalihkan aset mobil dinas itu, ke Setda untuk digunakan oleh Wabup Bintan.

Ia juga menyebut, proses lelang mobil dinas itu, untuk dimiliki pribadi Pak Lamen selaku mantan ketua dewan, belum tuntas di BKAD, hingga sekarang.

“Makanya, plat nomor BP 2 B belum bisa digunakan oleh Wakil Bupati Bintan saat ini,” tutupnya.

Terpisah Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik, BKAD Bintan, Sugito mengaku, proses lelang mobil dinas itu belum selesai. Sehingga, pelat merah nomor 2 masih melekat di mobil itu.

“Belum bisa dicabut, dan belum didaftarkan ke Samsat tentang peralihan aset dan nomor pelat mobil itu,” tutupnya.

Terkait permasalahan kepemilikan aset itu, kata Sugito, juga telah menjadi temuan BPK, dan merekomendasikan agar BKAD Bintan menarik mobil dinas itu.

“Kami langsung buatkan SK penetapan aset daerah, untuk diserahkan ke Setda Bintan,” tukasnya. (rul)

masrun
masrun
Jurnalis. Bergabung dengan Hariankepri.com sejak 2018. Aktif sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru