
TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Pendidikan (Disdik) Tanjungpinang angkat bicara, terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa pendidikan dasar baik sekolah negeri dan swasta digratiskan.
Sekretaris Disdik Tanjungpinang Salbiah menyampaikan, Disdik belum menerima petunjuk teknis terkait putusan resmi terkait putusan menggratiskan biaya sekolah swasta tersebut.
“Sekarang memang belum bisa kita kasih jawaban, karena putusan resmi juga belum kita dapatkan,” kata Salbiah saat dihubungi, kemarin.
Sementara Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang SD Disdik Tanjungpinang Masri mengatakan, ada sebanyak 23 sekolah swasta jenjang SD dan 17 sekolah jenjang SMP di Kota Gurindam.
“Selama ini 40 sekolah swasta tersebut masih berbayar atau tidak gratis,” sebutnya.
Pihaknya pun belum bisa memastikan apakah bisa menjalankan keputusan MK tersebut. Karena saat ini Disdik belum menerima keputusan resminya atau juknis dari Pemko Tanjungpinang.
“Kita masih menunggu teknisnya. Memang belum ada putusan resmi dari MK atau surat turunan ke Dinas,” imbuhnya. (sah)