29.9 C
Tanjung Pinang
Rabu, September 16, 2026
spot_img

Misteri Hibah Rp1,4 Miliar untuk LPPD Kepri

KASUS hibah Rp1,4 miliar kepada Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri kini menjadi sorotan publik.

Pemprov Kepri mencairkan dana jumbo tersebut pada bulan Mei 2026. Namun, kasus ini menyisakan lubang besar dalam sistem pengawasan APBD.

Pasalnya, dugaan penggelapan dana tiket kontingen Pesparawi, yang dananya dari hibah itu menyeret dua orang menjadi tersangka di Polda Kepri.

Di tengah proses hukum ini, wacana penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) pun mulai mencuat ke permukaan.

Namun, publik harus memahami batas tegas, antara hukum pidana dan hukum administrasi negara.

Sebab, penyelesaian pidana lewat RJ tidak otomatis menghapus kewajiban keuangan negara.

Uang Rp1,4 miliar tersebut murni bersumber dari APBD Kepri. Oleh karena itu, penerima hibah wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) secara utuh.

Bahkan, jika dana hibah terbukti mengalami penyalahgunaan, penerima hibah wajib mengembalikan seluruh kerugian daerah tersebut.

Terkait hal itu, Inspektorat Daerah dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepri wajib mengambil sikap tegas. Mereka tidak boleh bersembunyi di balik proses RJ kepolisian.

BKAD dan Inspektorat harus segera menggelar audit khusus, terhadap penggunaan dana hibah LPPD Kepri.

Pengembalian kerugian daerah, merupakan kewajiban mutlak sesuai aturan pengelolaan keuangan negara.

Sementara itu, kinerja Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kepri justru makin memicu tanda tanya.

Kepala Biro Kesra mengaku tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pencairan hibah tersebut. Tentu saja, pernyataan ini sangat mengejutkan publik Kepri.

Bagaimana mungkin anggaran Rp1,4 miliar cair tanpa rekomendasi teknis dari dinas terkait?

Biro Kesra juga memilih bungkam saat wartawan mempertanyakan dasar perhitungan hibah.

Mereka enggan menjelaskan hasil verifikasi proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Sikap tertutup ini memicu prasangka buruk masyarakat.

Baca Juga:  Resmi! Pemkab Bintan Bebaskan Denda Pajak Hingga November

Pemprov Kepri seolah-olah mengabaikan prinsip efisiensi, efektivitas, dan kewajaran dalam mengalokasikan uang rakyat.

Jika hasil evaluasi menemukan pelanggaran administrasi, Pemprov Kepri harus menjatuhkan sanksi tegas.

Sebab, penyelesaian pidana secara RJ tidak membebaskan organisasi dari sanksi administratif.

Kejadian ini harus menjadi momentum evaluasi total bagi Pemprov Kepri. Pemerintah daerah wajib memperketat mekanisme verifikasi, penyaluran, dan pengawasan hibah organisasi kemasyarakatan.

Inspektorat harus memverifikasi kelayakan organisasi penerima sebelum anggaran cair.

Pemprov Kepri wajib membuka seluruh informasi publik demi menjaga integritas pengelolaan APBD Kepulauan Riau. (redaksi)

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru